Malang, MEMOX.CO.ID – Situasi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pecah setelah Ketua Majelis Hakim memutus 18 tahun penjara terhadap M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir, Senin (25/11/2024).
Putusan yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kepanjen ini menyatakan, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto dalam putusannya mengatakan, kedua terdakwa adik kakak ini dijatuhi pidana penjara masing-masing 18 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” katanya.
Usai putusan itu dibacakan, keluarga M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini menangis histeris sambil mengatakan akan melakukan banding.
Nanang menambahkan, jika terdakwa tidak sependapat dengan putusan ini, ia mempersilahkan melakukan upaya hukum banding. Apabila sependapat dengan putusan ini, maka tidak usah melakukan banding.
“Artinya terdakwa menerima putusan ini. Dan ketika belum bisa memastikan putusan ini, saudara punya waktu berpikir tujuh hari,” katanya.
Karena terkait putusan tersebut, majlis hakim sudah menghubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Mulai dari keterangan saksi, ahli yang menerangkan terkait hasil tes DNA, maupun hasil visum.
“Sehingga subtansi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian adalah benar dan merupakan alat bukti sempurna,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat 22 Maret 2024 lalu, telah terjadi pencurian disertai kekerasan. Kejadian tersebut terjadi pada saat warga sedang salat tarawih yang mengakibatkan Sri Agus Iswanto, ditemukan meninggal dengan pisau masih menancap di bagian belakang.
Sedangkan Ester Sri Purwaningsih, ditemukan dalam keadaan luka memar di wajahnya. Usai membuat lumpuh, kedua terduga pelaku ini mengambil barang-barang. Diantaranya handphone Oppo dan dompet. Kemudian keduanya kabur lewat pintu samping.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Henru Purnomo, mengatakan keberatan dengan putusan ini dan melakukan banding. Karena ia menilai, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya. Jadi kita banding,” katanya.
Namun saat ditanya apa saja yang menjadi pertimbangan banding, ia menyebut nanti akan ia berikan setelah banding selesai. Dirinya tidak ingin materi banding disampaikan hari ini.
“Sekarang saya nggak ingin materi banding saya sampaikan sekarang. Dan perlu diketahui dari proses persidangan kami nilai sudah ada hal-hal yang sudah tidak sehat. Jadi kami persiapan banding,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, menyebut itu hak mereka jika melakukan upaya hukum banding. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah pasti berhati-hati dalam perkara tersebut.
“Itu hak mereka. Tapi Jaksa berhati-hati dan nanti akan meminta petunjuk ke pimpinan apakah akan banding juga atau tidak. Kalau mereka ya terserah,” pungkasnya. (nif).