Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memusnahkan 1.736 surat suara rusak untuk Pemilihan Bupati Malang dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ribuan surat suara rusak itupun lantas dibakar di halam gudang Bulog Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tempat penyimpanan logistik KPU Kabupaten Malang pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah mengatakan, dari jumlah itu, 716 lembar surat suara yang dimusnahkan adalah untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, dan 1.020 untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.
“Surat suara rusak yang dimusnahkan ini sudah perintah undang-undang. Supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya, Selasa (26/11/2024).
Namun, untuk surat suara lebih di Kabupaten Malang yang harus dimusnahkan, dikatakan tidak ada. Malah justru kurang. Akan tetapi sudah tertangani.
“Kekurangan sekitar 300 surat suara tapi sudah terpenuhi termasuk tambahan 2 ribu untuk pemilih tambahan,” lanjut Askari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang saat dikonfirmasi Selasa siang.
Surat suara rusak itu antara lain, gambar terlalu buram. Potongan tidak simetris, tintanya gosong, dan gambar tanpak depan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Rusaknya seperti ada yang sobek, surat suara kotor, dan buram sehingga harus dimusnahkan,” katanya.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah dan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih serta anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan perangkat daerah terkait. (nif).