MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial DN (25) ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, pada Jumat (26/6/2026) malam. Korban berinisial PP (29) kehilangan satu unit PlayStation 4 dengan total kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu (27/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis,” kata Budiono, Senin (29/6/2026).
Budiono menjelaskan, aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bersama keluarganya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanjat melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit PlayStation 4 yang berada di ruang tamu, kemudian keluar melalui jalur yang sama,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual PlayStation hasil curian tersebut kepada rekannya dengan harga Rp 850 ribu. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit PlayStation 4 untuk kepentingan penyidikan.
“Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Budiono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Budiono juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu maupun jendela rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (fik/hms)
