MEMOX.CO.ID – Dugaan mahalnya biaya fotocopy dan cetak foto kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) saat proses mutasi kendaraan dilingkungan KB Samsat Karangploso Malang Utara tidak dibenarkan oleh petugas Samsat Karangploso, Rabu (22/07/26).
Pernyataan tersebut dibenarkan setelah pihak dari redaksi Memox.co.id melaksanakan investigasi dilapangan tempatnya ke toko fotocopy UD -UKM”di JL. Raya Takeran Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Investigasi ini setelah adanya pemberitaan sehubungan biaya fotocopy dan cetak foto kendaraan mutasi masuk dikenai biaya Rp 25 ribu hingga 50 ribu rupiah setelah ada laporan wajib pajak kendaraan yang masuk redaksi Memox.co.id tertanggal 11 Juli 2026.
Memox.co.id secara langsung menanyakan kepada beberapa wajib pajak kendaraan bermotor khususnya proses mutasi masuk setelah melakukan fotocopy di fotocopy UD -UKM” kita ditarik sesuai dengan biaya pada umumnya antara 15 ribu hingga 20 ribu rupiah.
Bisa ditarik kesimpulan kalau untuk fotocopy berkas yang wajib difotocopy sebagai persyaratan untuk proses mutasi masuk khususnya meliputi fotocopy BPKB, STNK, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), hasil cek fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian bermaterai jika berganti kepemilikan.
Namun demikian apa yang disampaikan Jecky warga Desa Kucur Kecamatan Dau Kabupaten Malang di redaksi Memox.co.id saat melakukan fotocopy berkas mutasi masuk mobil pickup miliknya dari Kota Malang ke Kabupaten Malang ditarik biaya sebesar Rp 50 ribu ada kesalahpahaman.
Hanya saja dirinya sempat mengatakan kalau pekerja yang ada di fotocopy berkesan asal sebut biaya, karena kwitansi bermaterai sudah ada.
Perlu diketahui setelah kendaraan menjalani cek pisik dan di foto petugas. Selanjutnya wajib pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk mencetak hasil foto tersebut dilembar kertas cek pisik di toko fotocopy UD -UKM” untuk memberikan kecepatan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor agar lebih cepat.(*).
