Machmud: Beri Peluang, Bukan Menghantui dengan Pungutan
Surabaya, Memo X
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga kini ngotot dan tetap menerapkan pajak restoran untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung kopi (Warkop). Pasalnya, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya pasal 10 ayat 5 menyebutkan, bahwa nilai penjualan minimal Rp 15 juta sebulan masuk kriteria objek pajak.
Mengacu pada batas minimal Rp 15 juta, pedagang nasi bungkus seharga Rp 7 ribu yang bisa menjual 72 bungkus dalam sehari sudah terkena pajak restoran. Sebab, rata-rata omset dalam sehari bisa mencapai Rp 500 ribu dan Rp 15 juta per bulan.
Mengetahui rencana kebijakan tersebut, politisi Partai Demokrat, Mochammad Machmud mengatakan pemkot sudah mendapatkan masukkan (pajak) dari hotel, reklame dan lainnya. Karena itu tidak seharusnya semena-mena terhadap pedagang kecil.
“Sekarang ini pemerintah kota harus memberi peluang supaya tumbuh pesat PKL. Bukan malah menghantui dengan pungutan,” kata Machmud saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (1/4/2019) siang.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini membenarkan bahwa pajak boleh saja dipungut, namun tidak lantas membabi-buta. Machmud yang pernah menjabat ketua DPRD Surabaya ini menambahkan, ke depan akan ada indikasi mana saja yang perlu dikenai pajak dan atau tidak. Sehingga PKL bisa lebih tumbuh, dan tidak ada beban.
Bahkan, menurut Machmud, PKL tidak dipungut pajak saja sudah susah. “Hidupnya sudah susah, diobrak-obrak. Apa lagi dipunguti pajak. Harus dipikir ulang,” kata dia. Renaca pemberlakuan pajak oleh pemkot, tegas Machmud, membuat gaduh masyarakat bawah yang berprofesi sebagai PKL. Dia minta pemkot tidak semakin membuat resah warga Surabaya yang strata ekonominya menengah ke bawah. Ia menyarankan pemkot untuk genjot sektor pajak lain. Bukan malah menekan pedagang kecil.
“Pajak diberlakukan, harga jual menu PKL naik. Imbasnya ke masyarakat konsumen PKL. Yang benar saja. PKL harus bersatu. Kalau bisa pemkot tidak mengacu argumen pemerintah tentang pajak, supaya tidak memungutnya,” harapnya.
Ketua DPRD Surabaya, Armuji, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Surabaya mengaku belum mempelajari pajak PKL. “Kalau pajak PKL belum tak pelajari. Maaf ya,” kata Armuji sambil terburu-buru akan meninggalkan DPRD Surabaya.
Terpisah, Ketua Koperasi PKL Gaza Mandiri di Jalan Sarjana Semolowaru Kecamatan Sukolilo, Achmad Lilah Wijanarko mengatakan, pihaknya tidak setuju apabila pajak dikenakan ke PKL. Anggota kami ada 50 pemilik lapak. Selama ini mereka sudah terbebani sewa lapak bulanan ke pemilik lahan. Belum lagi bayar retribusi air dan listrik.
Sementara banyak diantara PKL yang terikat kontrak utang-piutang dengan bank. Belum semua anggota saya punya rumah sendiri, banyak yang kos. Kalau pajak diberlakukan, otomatis menambah beban pengeluaran,” kata Lila yang merupakan tokoh PKL di ‘Jalur Gaza’, yakni sentra PKL antara Kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dengan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Lila minta pemkot betul-betul mengkaji ulang rencana, dan mengajak PKL di lintas wilayah se Surabaya untuk bicara. Tidak bisa serta merta diberlakukan. (est/ano/man)






