Kota Malang, Memox.co.id – Pemerintah Kota Malang akan segera mengucurkan dana hibah Rp 500 ribu rupiah setiap RT (Rukun Tetangga). Berdasarkan penjelasan Walikota Malang, Sutiaji telah melakukan rapat koordinasi terkait rencana tersebut, Rabu (17/02/2021).
Dana operasional Rp 500 ribu rupiah tersebut akan disalurkan ke seluruh RT yang ada di Kota Malang sesuai dengan hasil pendataan yang telah dilaksanakan pihak Pemkot Malang. Diperkirakan total dana untuk keseluruhan sekitar Rp 2 miliar rupiah.
Dihadapan rekan media, Sutiaji mengatakan rencana ini sebenarnya merupakan upaya penerapan poin ketujuh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021, guna kebutuhan pembiayaan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Pembagian dana hibah 500 ribu rupiah diambil melalui anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk tiap RT,” terangnya. (fik)






