Indeks

Pemkot Malang Mengurai Masalah Perizinan PBG/SLF dengan Mengatasi Kendala Sistem

Pemkot Malang Mengurai Masalah Perizinan PBG/SLF dengan Mengatasi Kendala Sistem
Pemkot Malang Mengurai Masalah Perizinan PBG/SLF dengan Mengatasi Kendala Sistem. (foto:ist)

MEMOX.CO.ID – Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herwanto, mengungkapkan penerapan perubahan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih saja menghadapi kendala. Meskipun sistem perizinan baru ini telah diterapkan sejak Desember 2021, masih banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami prosedur teknis yang berlaku.

Selama ini, sosialisasi yang dilakukan dianggap lebih bersifat umum dan belum cukup mendalam. Oleh karena itu, dalam kegiatan sosialisasi kali ini, fokus lebih diarahkan pada aspek teknis.

“Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih rinci mengenai PBG dan SLF serta menyediakan bantuan langsung melalui help desk untuk mempermudah pemohon,” ujar Ade dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Ade, acara kali ini lebih bersifat teknis, dengan adanya help desk yang disediakan untuk masing-masing pemohon dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk para lurah se-Kota Malang.

“Ini seperti tutorial teknis bagi pemohon yang ingin mengajukan izin, agar mereka bisa memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus PBG dan SLF,” tambahnya.

Salah satu isu penting yang dihadapi dalam penerapan sistem ini adalah perlunya pengujian teknis untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meskipun beberapa bangunan sudah berdiri lama, seperti Gedung Balaikota Malang yang sudah ada sejak lama, proses verifikasi teknis tetap diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut layak dan aman digunakan.

“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lebih dari sekadar administrasi. Ini menyangkut keselamatan dan kelayakan bangunan. Oleh karena itu, hanya pihak yang memiliki sertifikasi kompetensi yang dapat melakukan kajian teknis, baik perhitungan struktur maupun gambar teknis bangunan,” jelas Ade.

Kewajiban PSU bagi Pengembang Perumahan

Selain itu, Ade juga menekankan pentingnya kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang harus diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah sebelum izin pembangunan diterbitkan. PSU ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perumahan yang dibangun memiliki fasilitas pendukung yang memadai, seperti jalan, drainase, dan jaringan utilitas lainnya.

“PSU yang diserahkan oleh pengembang sangat penting untuk memastikan bahwa perumahan yang dibangun tidak hanya memenuhi standar bangunan, tetapi juga memiliki infrastruktur yang memadai untuk kenyamanan penghuninya,” tambahnya.

Sejak penerapan sistem PBG/SLF pada awal 2022, DPUPRPKP Kota Malang mencatatkan sekitar 6.800 permohonan yang masuk. Namun, saat Ade menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Mei 2024, terdapat sekitar 4.500 permohonan yang terhambat dalam antrian di sistem SIMBG, mengalami kemacetan baik karena masalah administratif maupun teknis.

Beruntung, berkat adanya program darurat untuk Perizinan Bangunan Gedung (OBG) dan SLF yang diluncurkan pada Mei 2024, jumlah permohonan yang tertunda berhasil dikurangi drastis. “Sekarang, jumlah permohonan yang tertunda tinggal sekitar 1.200-an. Kami bekerja keras untuk mengurai masalah administratif dan teknis yang menyebabkan kemacetan di sistem,” terang Ade.

Percepatan Proses Izin untuk Tahun 2025

Melihat banyaknya permohonan yang tertunda, DPUPRPKP Kota Malang kini merancang program darurat untuk mempercepat proses perizinan pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan permohonan yang masih tertunda pada akhir 2024 dan memastikan bahwa proses perizinan untuk tahun depan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Melalui program darurat ini, kami berharap masalah yang ada dapat segera diselesaikan, dan ke depan proses perizinan di Kota Malang dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku,” tandas Ade.

Upaya Kota Malang untuk mengatasi kendala dalam penerapan sistem PBG/SLF ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pengembangan infrastruktur dan perumahan yang aman dan sesuai dengan standar. (*/ono)

Exit mobile version