MEMOX.CO.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang menyebut, Pemkab Malang belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang cukup, untuk penegakan segala peraturan di wilayah hukum Pemkab Malang.
“Mengingat luas wilayah Kabupaten yang cukup luas, jumlah perusahaan khususnya bidang lingkungan hidup (LH) itu masih kurang, tidak bisa optimal,” kata Nurman Ramdansyah.
“Yang sudah ada diantaranya bidang LH, Satpol PP, Disperindag, dan Disnaker saja. Lainnya belum,” lanjutnya.
Itupun jumlahnya tidak sampai delapan orang. Padahal jika ada PPNS, mereka memiliki wewenang melaksanakan penyidikan sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya untuk penegakan segala peraturan daerah. Sehingga bisa melakukan penindakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama Nurman menambahkan, sebenarnya bukan tidak mau menambah jumlah PPNS di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Cuma, yang menjadi kendala adalah, ini kewenangan pusat.
“Yang melakukan bimbingan tersebut merupakan kewenangan pusat. Bahkan Provinsi tidak bisa melaksanakan bimbingan tersebut,” katanya.
Selain itu juga, bimbingan atau diklat PPNS, tidak setiap tahun diadakan. Sedangkan Pemkab Malang, sudah menganggarkan hal tersebut. Karena, kata Nurman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) itu, sudah membaca peta kurangnya penyidik PNS.
“Anggaran yang kami siapkan Rp10 juta, tidak teralalu mahal. Kami mengirim makaimal 3 orang,” katanya.
“Idealnya masing-masing OPD 3 oranglah. Dan ini juga ada yang sudah pensiun, nah ini, ada itu,” pungkasnya. (nif/syn)