Malang, MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di area luar Stadion Kanjuruhan Malang. Penertiban PKL ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M Hidayat belum lama ini.
Dayat menyampaikan, jika para PKL tetap melanggar dan mengabaikan larangan tersebut, maka mereka akan ditertibkan paksa oleh pemerintah setempat.
“Ke depannya saya berharap yang di luar stadion itu bersih, kalaupun nanti ada, maka itu kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Karena, lanjut Dayat, larangan berjualan ini sudah sesuai perintah dari Bupati Malang M Sanusi. Namun, walaupun dilarang, Pemkab Malang, akan menyediakan pemberdayaan bagi mereka.
Jika mereka bersedia, para PKL akan dipindahkan ke dalam stadion tepatnya bagian belakang. Cuma, mereka harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Supaya stadion yang baru direnovasi ini tidak kelihatan kumuh.
“Yang diluar yang terkesan kumuh selama ini. Maka itu akan saya ajak ke dalam. Tapi ikut aturan kita, tidak seenaknya,” ujarnya.
Jika para PKL tidak mau pindah ke dalam, maka konsekuensinya harus mencari tempat lain. Seperti pasar Sumedang dan lain sebagainya.
Lebih lanjut ia menambahkan, jika ditotal, perkiraan pedagang kaki lima yang berjualan diarea stadion Kanjuruhan ini terdata sekitar 100 PKL. “Jika para PKL tidak mau pindah maka konsekuensinya harus mencari tempat lain,” katanya.
“Harusnya mau, mereka juga butuh untuk hidup. Kalau memang gak mau ya suruh cari yang lain. Kan masih ada pasar sumedang,” pungkasnya. (nif).
