MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja di sektor rentan dengan menggelar Sosialisasi dan Penyerahan Simbolis Santunan Jaminan Kematian (JKM).
Termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para petani kepesertaan BPJS Ketenagaketjaan di Kabupaten Jombang diselenggarakan oleh dinas Tenaga Kerja dibuka oleh Asisten Ahli Purwanto bertempat di pendopo balai desa Karang Pakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Kamis (25/6/2026)
Program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini menyasar para petani tembakau, petani cengkeh, dan petani pangan di wilayah Jombang yang preminya dibiayai penuh melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Agus Purnomo menegaskan bahwa langkah ini diambil guna meningkatkan kesejahteraan sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat bawah, terutama para petani yang setiap hari menghadapi risiko kerja tinggi di lapangan.
“Bantuan perlindungan sosial ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menghadirkan proteksi di tengah-tengah pekerja sektor pertanian. Kita tahu sektor pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, sehingga program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan tenang bagi bapak-ibu sekalian saat bekerja,” ujar Agus.
Berdasarkan proses verifikasi dan validasi ketat yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja terhadap data yang dihimpun Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), program jaminan sosial ini resmi mencakup total 14.368 orang penerima manfaat.
Para petani tersebut tersebar di tujuh kecamatan sentra pertanian, yaitu Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Ploso, Kudu, Bareng, dan Wonosalam.
Ketetapan perlindungan jaminan sosial ini juga telah diperkuat secara legal formal melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor:100.3.3.2/128/415.10.1.3/2026 mengenai Daftar Penerima Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Hubungan Industrial.
Ia menekankan pentingnya akurasi distribusi program ini agar asas kemanfaatan dapat langsung dirasakan oleh petani maupun ahli waris yang bersangkutan secara optimal tanpa hambatan birokrasi.
“Saya sangat berharap bantuan iuran premi dan santunan ini benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat. Sinergi yang baik antarinstansi harus dipertahankan agar jaminan ini menjadi benteng ekonomi keluarga petani saat terjadi risiko yang tidak diinginkan,” imbuhya.
Sementara, Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para petani tembakau, petani cengkeh, dan petani pangan di Kabupaten Jombang.
“Program ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja sektor pertanian yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi,” ujarnya.
Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para petani tembakau, petani cengkeh, dan petani pangan di Kabupaten Jombang.
“Program ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja sektor pertanian yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi,” ujarnya.
Menurut Isawan, program tersebut masuk dalam kegiatan pembinaan lingkungan sosial yang dibiayai melalui DBHCHT. Selain mendukung kesejahteraan masyarakat, program itu juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah. (kel/fik)
