Situbondo, Memox.co.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo tentang penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang bertempat di Aula Wibawa dhyaksa, Rabu (21/07/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan, SH, MHum menyampaikan, penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejari Situbondo dengan Pemerintah Daerah Situbondo sebagai implementasi salah satu tugas pokok dari Kejaksaan adalah merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 30 ayat (2) yakni eksistensi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2004 yaitu Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
- Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan HUT IAD ke-21, Kejari Situbondo Gelar Vaksinasi Massal
Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar Pengadilan.
“Kami yakin bahwa Pemkab Situbondo secara khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah Situbondo telah berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh negara dengan sebaik-baiknya, namun tidak dapat dihindarkan dalam pelaksanaan tugas bersentuhan dengan kepentingan hukum pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya menempuh jalur penyelesaian baik melalui Litigasi maupun Non Litigasi,” ujarnya.
Sementara, Bupati Situbondo, Drs.H. Karna Suswandi MM mengatakan, apabila nanti diperjalanan ini, misalnya ada kesulitan- kesulitan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, maka Pemerintah Kabupaten dalam hal ini bisa meminta bantuan sekaligus bantuan hukum termasuk pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai kerangka atau landasan dilakukannya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas Umum Pemerintah Kabupaten Situbondo yang lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Diharapkan di masa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.
“Karena apabila setiap permasalahan hukum ditangani dengan baik maka dampaknya tidak hanya positif bagi masyarakat, akan tetapi juga potensial meningkatkan kewibawaan dan suksesnya pembangunan di Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai pelayan publik yang professional,” pungkas Bupati. (her/mzm)






