Probolinggo, Memox.co.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan cukai tahun 2021, Rabu (9/6/2021).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Camat Besuk, Puja Kurniawan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Besuk dan diikuti oleh puluhan peserta dari beberapa unsur masyarakat (pedagang, pelaku usaha, tokoh masyarakat dan masyarakat umum).
Hadir selaku narasumber pada sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Nangkok P Pasaribu dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno didampingi Kepala Bidang Infokom Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo Wahyu Hidayat.
Baca juga: Tingkatkan Status Kota Layak Anak, Habib Hadi: Kota Probolinggo Miliki 2 Perda Penting
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno mengungkapkan, tujuan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi implementasi Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo.
“Pita cukai ini juga memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, tetapi nantinya sebagian dana cukai ini dikembalikan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk mulai dari BLT kepada masyarakat petani tembaku atau komunitas tembakau, termasuk juga untuk bidang kesehatan dan juga sosialisasi masyarakat seperti saat ini,” terangnya
Sementara Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P Pasaribu mengatakan, selain pentingnya sosialisasi pemanfaatan DBHCHT, partisipasi masyarakat umum sangat diharapkan dalam aksi gempur rokok ilegal yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dana yang masuk kepada negara melalui cukai ini kemudian akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk DBHCHT yang pemanfaatannya juga untuk masyarakat luas, seperti pada bidang kesehatan, kesejahteraan sosial serta penegakan hukum ketentuan cukai,” ujar Nangkok Pasaribu. (geo/mzm)






