Bondowoso, Memox.co.id – Kementrian PDTT akan memberikan sanksi pada Pemerintah Desa yang tidak melakukan pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Sanksinya, Dana Desa (DD) akan dikurangi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMD Bondowoso, Hj. Haeriah Yulianti, S.Sos, MM, kepada media usai mengikuti rapat di Disparpora Bondowoso, Senin (7/6/2021). Sebab, SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
“Pendataan SDGs Desa, merupakan program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Pemkab Bondowoso Bentuk Satgas P2KTA
Ketika program itu diwajibkan, kata Her, sapaannya, maka pasti ada sanksi. Maka saya sarankan pada seluruh Kades, jalankan Pendataan SDGs Desa. Kalau tidak ingin DD-nya dikurangi. Ditambahkan, sama dengan program prioritas sebelumnya, BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD. Kalau Pemerintah Desa tidak menjalankannya, maka sanksinya, DD tahun berikutnya dikurangi.
Pendataan dalam program SDGs Desa, dilakukan secara online. Pemerintah Pusat akan memantau langsung dan mudah untuk mengetahui, jika Pemerintah Desa tidak melakukannya. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan.
Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, Menteri meminta kepada Pemerintah Desa di seluruh Indonesia untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa.
Data berbasis SDGs Desa merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail. Karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak sebagai proses perbaikan data. (sam/mzm)
