MEMOX.CO.ID – Kasus pembunuhan yang menewaskan dua sejoli terjadi pada Selasa pagi, 22 April 2025, di kamar kos Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. Aksi ini diduga dipicu oleh rasa cemburu dan dilakukan oleh suami dari salah satu korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa pagi (22/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Abdul Rozak, hanya satu jam setelah kejadian, tepatnya di Jalan Mlajah saat ia sedang mengendarai sebuah mobil. Ketiga pihak yang terlibat, termasuk dua korban yakni Agus Arifin dan Eka Puspita Dewi, diketahui merupakan warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan bahwa motif utama dari aksi pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku diduga kehilangan kendali setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban pria lainnya.
Dalam keterangannya, AKP Hafid menjelaskan bahwa Abdul Rozak bertindak seorang diri dan menggunakan senjata tajam jenis celurit saat melakukan aksinya. Setelah mengetahui istrinya berada dalam kamar kos bersama pria lain, pelaku mendobrak pintu dan menyerang keduanya secara brutal.
Pihak kepolisian telah mengamankan celurit yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ume/cdp)
