Sementara itu, Kusuma Liandi, Konsultan Pengawas Pembangunan Satpas Prototipe, mengatakan pembangunan area lintasan uji SIM sudah mengadopsi petunjuk terbaru dari Korlantas Polri.
Lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter.
Ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Totalnya, ada 5 rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir.
Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj.
“Kita sudah sesuaikan aturan terbaru dari Korlantas, lebar sekitar 2,5 meter untuk lintasan roda dua,” jelas Lian. (*)






