Indeks

Pelaku Perkosaan Bechi Putra Pendiri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dijebloskan ke Penjara Lagi

Indikasi mal-administrasi 5 Petugas Lapas Kelas I Malang Menjalani Pemeriksaan

MEMOX.CO.ID – Terpidana kasus kekerasan seksual atau perkosaan terhadap santriwati Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, kembali dipenjara akibat adanya pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas 1 Malang, Kamis (08/10/26)

Pembebasan bersyarat Subchi Azal Tsani alias Bechi dicabut setelah ditemukan indikasi mal-administrasi dalam proses pembebasannya. Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, untuk menjalani masa tahanan lanjutan.

Sebelumnya, Bechi sempat bebas melalui program pembebasan bersyarat pada Agustus 2026. Dalam proses selanjutnya, enam orang telah diperiksa terkait dugaan mal-administrasi, terdiri atas lima petugas lapas dan satu petugas Balai Pemasyarakatan.

Putra pendiri Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, itu divonis bersalah dan dihukum penjara selama tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual pada 2022.

Bechi seharusnya menyelesaikan hukumannya pada 2029 atau 16 tahun. Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Bechi mendapatkan “Program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025”.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas)
Jawa Timur menindaklanjuti hasil investigasi terkait proses usulan Pembebasan Bersyarat (PB)
warga binaan Lapas Kelas I Malang berinisial MSA.

Sebagai langkah korektif, PB MSA dicabut dan
yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan pembinaan sesuai
ketentuan.

Dihadapan para rekan media Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, langsung memerintahkan tindakan tegas terhadap
pegawai yang terindikasi terlibat dalam persoalan tersebut.

Hasil investigasi menemukan indikasi mal-administrasi dalam proses usulan PB di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang.

Sebanyak lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang telah
menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap keenam pegawai tersebut sedang dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan sesuai aturan disiplin.

Pada Kamis (8/10), MSA hadir di Bapas Kelas I Malang untuk wajib lapor dan mengikuti
pembimbingan.

MSA kemudian menerima penjelasan mengenai Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tanggal 30 September 2026.

Pencabutan dilakukan karena keputusan PB sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

MSA menerima keputusan tersebut dan dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang. Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif.

Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara
profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,”
tegas Kusnali. (fik/lps)

Exit mobile version