MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku penculikan seorang anak laki-laki ADM (4 ) tahun yang terjadi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang merupakan wilayah hukum Polres Malang, Kamis (22/05/2025).
Peristiwa menggegerkan ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) pagi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban dan menodongkan pisau ke pengasuh sebelum membawa kabur sang anak.
Selanjutnya ibu korban berinisial ACA (35) langsung mendatangi Polresta Malang Kota untuk membuat laporan atasan peristiwa penculikan tersebut sambil menerangkan kronologi kejadian.
Setelah mendapatkan keterangan korban anggota Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pelacakan nomor headphone pelaku yang sempat melakukan komunikasi dengan korbannya.
Tidak hanya itu para pelaku penculikan ini juga telah berhasil mendapatkan uang Rp 20 juta dari korban dengan cara transfer yang awalnya minta Rp 150 juta.
Alhasil tersangka berinisial ANDRE (36) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang berhasil diamankan saat berada di Pos Lantas Kota Batu beserta kendaraan roda empat dan, barang bukti lainnya yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula saat ibu korban, ACA (34), pergi ke sebuah kafe di Kota Batu untuk bertemu dengan seseorang yang mengaku ingin membicarakan urusan bisnis.
Sekitar 30 menit kemudian, ACA mendapat telepon dari asisten rumah tangga (ART) yang panik dan mengatakan ada seseorang masuk ke rumah sambil membawa senjata tajam.
Pelaku menodongkan pisau kepada ART dan langsung membawa anak bungsu ACA tanpa diketahui motif jelasnya. Panik, ACA segera melapor ke Polsek Dau untuk meminta bantuan yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Malang Kota .(fik).






