Malang, Memox.co.id-Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi bersama Forpimda Kabupaten Malang mengelar silaturahmi bersama seluruh perwakilan pelajar SMA Sederajat se wilayah Kabupaten Malang, Selasa pagi (1/10/19)
Kegiatan yang diprakarsai Sat Binmas Polres Malang bertemakan Silaturahmi 3 Pilar Bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dalam Rangka Wawasan Kebangsaan Dilingkungan SMA/SMK Sederajat.Dirangkai deklarasi penolakan unras oleh para ketua OSIS SMA Sederajat se Kabupaten Malang.
Dihadiri Forkopimda Kabupaten Malang seperti Bupati Malang H.Sanusi, Dandim 0818 Kab Malang-Batu Letkol Inf H Ferry Muzawwad S.IP, Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Subroto.
Jajaran Kasek ( Kepala Sekolah), Dinas Pendidikan, perwakilan ketua OSIS SMA sederajat se Kabupaten Malang. Bertempat di gedung Sanika Satyawada Mapolres Malang.
Dalam kata sambutannya Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi yang juga sebagai narasumber menyampaikan peran orang tua sangatlah besar dalam membantuk karakter setiap diri anak ,jangan membiarkan anak kita dengan seenaknya apa yang ingin mereka lakukan, termasuk mengikuti Unras (Unjuk Rasa ).
Walaupun Unras merupakan kemerdekaan menyampaikan pendapat dan hak setiap warga negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni No 9 /1998 .
“Apalagi sudah melibatkan anak dalam hal ini pelajar ,sangatlah besar berpotensi terjadi kekerasan , baik itu dalam bentuk perkelahian, melakukan perusakan maupun tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum,”ujarnya.
Kapolres Malang juga mengajak seluruh yang hadir dalam kegiatan ini untuk bisa menjaga generasi muda kita , jangan sampai terprovokasi ajakan untuk melakukan unras walaupun saya dalam kapasitas tidak melarang untuk melakukan unras.
Sebenarnya terjadinya unras akibat terjadinya sumbatan sumbatan akibat sistem demokrasi yang berbelit belit ditambah krisis kepercayaan maka terjadinya unras tersebut, “terangnya.
Ditegaskan juga olehnya, “Kami sudah berkoordinasi bersama Ketua DRPD Kabupaten Malang beliau dengan tegas mengatakan silakan masyarakat menyampaikan apa yang diinginkan dan kami siap menampung segala inspirasi yang disampaikan,’ujarnya.
Larangan untuk tidak melibatkan pelajar diperkuat adanya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unras yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
Muhadjir mengatakan, penerbitan surat edaran ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa pelajar pada 25 September lalu yang berujung kerusuhan hingga membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9/19).(fik).
