PDI Perjuangan Soroti Tak Adanya LKPJ Bupati Tulungagung di Akhir Jabatan

MEMOX.CO.ID – Jabatan Bupati Tulungagung yang diemban oleh Maryoto Birowo dan Wakil Bupati Gatut Sunu tinggal menghitung hari. Saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dengan agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Tulungagung tentang APBD anggaran 2024 dan penetapan Ranperda lainnya telah usai.

Namun yang menarik dalam rapat ini adalah interupsi yang dilakukan oleh politisi senior PDI Perjuangan, Suprapto. Politisi yang sudah 4 periode menjabat sebagai anggota DPRD ini mempertanyakan tidak adanya Rapat Paripurna penyampaian Laporan Kinerja  Pertanggung Jawaban (LKPJ) dari Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, padahal masa kerja keduanya akan berakhir beberapa hari lagi.

Suprapto mengatakan, seharusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, LKPJ disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna, paling lama 30 hari pasca pengumuman tanggal pemberhentiannya.

“Seharusnya LKPJ disampaikan paling lama 30 hari setelah pengumuman pemberhentian, ini kan sudah lebih dari 30 hari, dimana-mana seperti itu, periode sebelumnya juga sama,” terang Suprapto, Jum’at (22/9/2023).

Suprapto menjelaskan, pada periode sebelumnya LKPJ Bupati tetap dilakukan, walaupun belum selesai tahun anggaran. Pihaknya merinci, seharusnya ada dua LKPJ, yakni LKPJ kinerja Bupati dan LKPJ penggunaan anggaran pada akhir tahun anggaran.

“Jadi harusnya ada dua LPKJ, satu untuk kinerja dan satunya lagi untuk penggunaan anggaran keuangan di akhir tahun anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, sesuai dengan aturan terbaru, LKPJ Bupati tidak perlu disampaikan melalui rapat paripurna, namun pihaknya cukup menyampaikan memori kepada PJ Bupati Tulungagung penggantinya.

Sehingga LKPJ akan disampaikan oleh PJ Bupati Tulungagung terpilih pada akhir tahun anggaran mendatang.

“Jadi tidak perlu LKPJ, cukup melalui memori yang disampaikan kepada Pj Bupati terpilih dan nantinya akan disampaikan oleh Pj Bupati di akhir tahun anggaran,” ulas Maryoto.

Ditempat terpisah, Sukaji mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dipastikan bahwa PP nomor 3 tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi.

“Sesuai aturan yang baru, dengan adanya aturan ini maka PP nomor 3 tahun 2007 sudah tidak berlaku dan dicabut,” tandasnya. (jaz/and/fik)