Blitar, Memox.co.id – AB dan SU pasangan suami istri (pasutri) penjual minuman keras (miras) oplosan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya 3 warga Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, setelah meminum miras oplosan yang dijualnya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, setelah merenggut nyawa tiga orang polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya selain barang bukti jerigen dan botol bekas, juga didapati label miras merk Whisky, Vodka dan Bintang Kuntul serta botol bekas sesuai merk-merk tersebut.
“Keduanya sudah kita periksa. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti sejak kemarin statusnya naik jadi tersangka dengan sangkaan pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual dan menawarkan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (3/9/2020).
Lebih lanjut Leonard M Sinambela menyampaikan, sebelum kejadian pesta miras yang menewaskan 3 orang tersebut, kedua tersangka membeli alkohol sebanyak 10 liter di sebuah toko di Kediri, Sabtu (29/8/2020). Kemudian dioplos sendiri dengan komposisi 4 liter alkohol, 14 liter air mineral isi ulang dan 3 liter air sumur.
“Oplosan tersebut dimasukkan ke botol air mineral kemasan satu setengah liter, yang kemudian dijual Rp 60 ribu per botol,” jelas Leonard.
Sementara tersangka AB saat pres rilis di Mapolres Blitar mengaku, sebelum menjual miras oplosan dalam kemasan air mineral, mereka juga pernah melakukan pemalsuan miras. Pemalsuan tersebut dilakukan sejak setahun lalu, namun karena kurang laku kemudian keduanya banting setir menjual miras oplosan dalam kemasan air mineral.
“Karena yang label harus pakai cukai, jadi tidak kami lanjutkan. Ini hanya sisanya. Selanjutnya kami beralih ke yang oplosan itu. Kami tidak tahu itu alkohol murni atau tidak,” jelas AB
Sebelumnya diberitakan, tiga warga Kelurahan Klampok meninggal dunia usai menggelar pesta miras di Jalan Flores, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (30/8/2020) lalu. Ketiganya meninggal dunia secara beruntun. Korban pertama meninggal Senin (31/8/2020). Kemudian korban kedua dan ketiga meninggal sehari kemudian, Selasa (1/9/2020) setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi total ada tujuh orang yang ikut serta dalam pesta miras. Selain tiga orang yang meninggal dunia, 1 orang masih dalam perawatan sementara tiga sisanya dalam kondisi sehat. (jar)






