Pasutri di Kediri Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Tempat Hajatan

DIAMANKAN: Tiga pelaku yang diamankan petugas merupakan pasangan suami istri yakni YM (28) dan NA (22)

MEMOX.CO.ID – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Kediri diamankan petugas Polsek Pagu Polres Kediri. Mereka dilaporkan atas kasus pencurian sepeda motor di Dusun Ringinsari Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Kamis (16/3/2023).

Kedua terduga pelaku itu berinisial YM alias Ambon (27) dan NA (23) warga Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Pagu, AKP Suharsono menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku dengan kasus serupa oleh petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Dari Polres Kediri Kota sebelumnya menangkap tiga pelaku yang diduga mencuri sepeda motor, selanjutnya kami kembangkan,” jelas Kapolsek.

Tiga pelaku yang diamankan petugas merupakan pasangan suami istri yakni YM (28) dan NA (22) berdomisili di kontrakan Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, pelaku berinisial AA (33) sebagai penadah asal Kecamatan Montong Kabupaten Tuban.

Baca Juga : 70 Ranmor R2 Pelaku Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Polres Kediri

“Dari hasil pemeriksaan petugas, pasutri ini mencuri sepeda motor sebanyak 30 lokasi. Salah satunya pelaku yang diamankan di Kayen Kidul ini,” imbuhnya.

Adapun terduga pelaku itu mencuri satu unit sepeda motor Supra X warna hitam merek Honda Nopol AG 3156 ECH, milik Sarkam (63) warga Desa Bogo Kidul Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Kediri Kota untuk memintai keterangan kedua terduga pelaku,” kata Kapolsek Pagu.

Dalam melakukan aksinya YM ini sudah mempersiapkan beberapa kunci untuk membuka kendaraan sasarannya,” ungkap Kapolsek.

“Untuk saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Suharsono. (mam/aji)