Pastikan SPBU Beroperasi Sesuai Standar, Pertamina dan UPT Metrologi Lakukan Tera Ulang

Pastikan SPBU Beroperasi Sesuai Standar, Pertamina dan UPT Metrologi Lakukan Tera Ulang
Proses pengecekan di SPBU di Jl. Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, (foto: nif)

MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Malang bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang, dan Pertamina Malang melakukan pengecekan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Malang, Jumat (29/3/2024).

Pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi praktek curang penjualan bahan bakar minyak (BBM) jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Kepala UPT Metrologi Legal Achmad Zabidi Yulianto mengatakan, dari tiga SPBU yang dilakukan pengecekan standar takaran BBM di Kabupaten Malang, hasilnya tidak ditemukan adanya praktek curang. Semuanya dalam kategori wajar.

“Kegiatan ini kami lakukan pengujian terhadap takaran dari beberapa SPBU untuk memastikan bahwa takaran yang dikeluarkan melalui nozzle-nya itu sudah tepat ukurannya atau tidak,” katanya.

Sebab, jika ditemukan ketidak sesuaian, hal itu akan berdampak pada sanksi, bahkan dapat berujung pidana.

Choerul Anwar Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Malang Raya menambahkan, sanksi terberat bisa dilakukan penutupan SPBU- nya atau dispenser salah satu yang dinilai melewati batas toleransi.

“Sanksinya bertahap mulai dari peringatan, penutupan penyegelan dispenser, sampai penutupan SPBU,” katanya.

Tapi ia bersyukur, sampai sejauh ini dirinya melakukan beberapa pemeriksaan, semua SPBU masih dalam batas toleransi yang ditentukan oleh Metrologi.

Selain itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Malang Iptu Aji Prakoso menyebut, pengecekan ini tidak hanya berhenti pada hari ini saja, dirinya akan continue melakukan patroli sampai menjelang lebaran.

Karena memang, lanjut Aji, menjelang lebaran dan H+ lebaran ini adalah masa-masa liburan. Sehingga kepadatan penduduk mengisi BBM cukup meningkat.

“Kalau dari kami akan continue melakukan patroli sampai lebaran dan H+ lebaran. Tidak hanya berhenti di sini saja,” pungkasnya. (nif/syn)