Pasca DPR Gagal Merevisi Putusan MK, KPU Kabupaten Malang Masih Tunggu Arahan Pusat

FT. Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika. (Memox. co.id/nif).
FT. Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika. (Memox. co.id/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Setelah gelombang demonstrasi besar penolakan revisi Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada) di berbagai daerah, Kamis (22/8/2024) kemarin ramai, akhirnya wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara. Bahwa RUU Pilkada itu batal disahkan.

Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 nanti, yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat oleh partai Buruh dan Gelora.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika mengatakan, di Kabupaten Malang sendiri, dirinya akan menunggu arahan KPU RI terkait aturan baru itu.

“Kami sedang menunggu perubahan PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. KPU RI sudah menyebutkan bahwa akan mengikuti putusan MK yang akan diterapkan untuk pelaksanaan penerimaan pendaftaran paslon,” katanya, Jumat (23/8/2024).

Ketika PKPU itu terbit, Dika mengaku akan menjalankan aturan sesuai putusan MK 60 dan 70. Sehingga pada tanggal 27-29 Agustus, saat penerimaan pendaftaran pasangan calon (Paslon), pihaknya akan merujuk pada putusan itu.

Putusan MK 60/2024, mengubah bunyi Pasal 40 UU Pilkada 2016 tentang ambang batas minimal sebagai syarat Parpol atau gabungan Parpol untuk mengusung cakada dalam pilkada. Sedangkan putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kesempatan yang sama Dika menambahkan, saat ini KPU tengah mempersiapkan tes kesehatan bagi para Paslon yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2024.

Tes kesehatan itu akan berlangsung besok yakni Sabtu (24/8/2024) di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

“Saat ini teman-teman divisi teknis menyiapkan pemeriksaan kesehatan untuk Paslon nanti, kita koordinasi dengan RSSA dan pihak terkait,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Komisioner KPU Kabupaten Malang yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini, akan berkomunikasi dengan partai politik.

Komunikasi yang ia sampaikan terkait persyaratan dan tahapan Pilkada. Supaya mereka bisa tahu dan siap mendaftarkan diri bertarung dalam kontestasi politik lima tahunan.

“Kita lihat nanti. Kalau sudah ada keputusannya, peraturannya, kita laksanakan itu,” pungkasnya. (nif/mzm)