Pamekasan, Memox.co.id – Pamekasan Progress (Pampres) menghimbau Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan berhati-hati dalam menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022. Pampres bakal mengawasi bantuan tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok itu.
Ketua Umum Pampres Imam Hanafi mewanti-wanti Dinsos Pamekasan untuk teliti dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut. Jika tidak, khawatir akan terjadi seperti kasus DBHCHT di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Kami hanya menghimbau Dinsos Pamekasan untuk hati-hati dan teliti. Ini menyangkut hak buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kalau tidak tepat sasaran kami siap mengawal,” ujarnya.
Pemkab Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan merealisasikan 22 Miliyar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022. Realisasi tersebut, akan dilakukan pada pertengahan bulan November mendatang.
Diperkirakan, sebanyak 24 ribu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok akan menerima mamfaat BLT-DBHCHT 2022 tersebut. Besarannya, Rp 300 ribu per-penerima manfaat, selama kurun waktu 3 bulan. Dan akan diberikan secara bersamaan sebesar 900 ribu.
“Untuk data penerima BLT buruh tani tembakau itu dek, diajukan dari kepala desa mengetahui camat. Sedangkan, untuk penerima BLT buruh pabrik rokok itu dari pimpinan pabrik rokok legal yang mengusulkan,” kata Kadinsos Pamekasan Mohammad Tarsun, Senin (12/09/22).
Tarsun menjelaskan, bahwa proses perumusan Perbup terkait juknis penyalurannya sudah selesai. Tinggal data siapa yang bisa menerima masih dalam tahapan pengajuan dari desa dan dari pabrik rokok.
“Perumusan Perbup terkait juknis penyalurannya sudah selesai, yakni Perbup Nomor 40 Tahun 2022 Tentang pedoman penyaluran BLT-DBHCHT petani tembakau dan buruh pabrik rokok Tahun 2022. Akan tetapi, data penerima masih dalam tahap pengajuan, harapan kami tanggal 16 September ini data usulan dari desa sudah harus masuk,” ucapnya.
Tarsun juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke 13 kecamatan, dan besok pihaknya bersama pihak BPJS akan sosialisasi pada pimpinan pabrik rokok legal Bersama BPJS, dikarnakan penerima BLT Buruh pabrik rokok harus terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
“Untuk di desa sendiri, dibantu oleh operator sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) dan pendamping PKH. Hal ini dalam rangka merumuskan usulan yang benar, dan mengisi form yang sudah kami sediakan,” katanya.
Tarsun juga menyampaikan bahwa data penerima akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data kebawah. Hal tersebut dilakukan, agar tidak lagi terjadi penyaluran BLT-DBHCHT yang tidak tepat sasaran. Misalnya, bukan buruh tani tembakau masih di usulkan.
“Kalau masih kurang tepat sasaran setelah kami melakukan verval, kami akan kembalikan lagi ke desa dan camat untuk bertanggung jawab. Kemudian, Meskipun penerima mendapat bantuan BLT-BBM, BLT DD, PKH, atau semacamnya tidak bermasalah, yang terpenting adalah buruh tani Tembakau dan buruh pabrik rokok,” jelasnya.
Diketahui, penyaluran tersebut Dinsos bekerja sama dengan Bank Jatim, dengan sistem buka rekening lansung bayar, serta penerima harus mengambil secara lansung, tanpa adanya surat kuasa. Dan jika tidak bisa lansung, Bank Jatim akan siap jemput bola ke rumah-rumah terkait penyalurannya. (Azm/Srd)






