MEMOX.CO.ID – Pasca disahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 di DPRD Kota Batu, Senin (25/9/2023) lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik sebesar Rp40 miliar. Hal ini dibuktikan dalam persetujuan antara eksekutif dan legislatif yang mencatatkan Pendapatan Daerah diproyeksikan berubah menjadi Rp. 1.049.564.679.856 dari APBD Murni sebesar Rp 1.008.633.163.055 atau naik sebesar Rp 40.931.516.801.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Jumat (29/9/2024).
“Adanya perubahan kebijakan belanja daerah tersebut, berdampak pada Belanja Daerah yang diproyeksikan berubah menjadi Rp 1.302.860.111.616 atau naik sebesar Rp. 191.026.803.643 dari target APBD Murni sebesar Rp.1.111.833.347.973. Prioritas alokasi kenaikan belanja tersebut untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sifatnya wajib dan mengikat seperti belanja gaji dan belanja rutin operasional. Kemudian untuk memenuhi kewajiban dan hutang daerah sesuai hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 dan tahun sebelumnya,” katanya.
Selain itu, hal tersebut juga digunakan untuk pemenuhan belanja mandatory yakni meliputi alokasi fungsi pendidikan sebesar 20,2 persen dari total belanja daerah, alokasi fungsi kesehatan sebesar 14,87 persen daritotal belanja daerah setelah dikurangi belanja gaji. Kemudian untuk alokasi belanja infrastruktur sesuai ketentuan pemerintah daerah yakni pelayanan publik sebesar 40 persen secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut, dalam Raperda P-APBD Tahun 2023 belanja infrastruktur pelayanan publik diluar belanja transfer kepada desa sebesar 28,52 persen ditambah peningkatan SDM sebesar 0,16 persen dari total belanja daerah, alokasi anggaran pengawasan atau penguatan APIP sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah dan diatas Rp 10 miliar.
“Kami juga tambahkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintahdesa sebesar 12 persen dari total dana transfer umum (DTU) setelah dikurangi DBHCHT. Dengan keterangan 2 persen untuk mengatasi pengolahan sampah di tingkat desa,” imbuhnya.
Untuk belanja pegawai dialokasikan paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja daerah diluar tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi guru. Dalam Raperda P-APBD Tahun 2023 belanja pegawai sebesar 27,75 persen. Hal tersebut disesuaikan dalam RPD Kota Batu Tahun 2023-2026 dan penyelesaian permasalahan aktual di masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas. Dengan total 57 program dalam P-APBD yang terbagi di seluruh SKPD.