Banyuwangi, Memox.co.id – Hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi over kapasitas, 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan ke Lapas Lumajang dan Jember.
Plh Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Yusuf Purwadi mengatakan, saat ini jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Banyuwangi sebanyak 919 orang. Padahal kapasitas hunian hanya 260 orang. Agar tidak terjadi penumpukan, pihaknya memindahkan 9 orang di Lapas Jember dan Lumajang.
“9 Narapidana yang dipindahkan, 5 Napi dipindah ke Lapas Lumajang, dan 4 orang dipindah ke Lapas Jember,” ujar Yusuf Purwadi.
Dipindahkan 9 Napi tersebut, kata Yusuf Purwadi, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi. “Pemindahan Napi ke Lapas Lumajang dan Jember itu sudah sesuai mekanisme, dan susah melalui persiapan, dan hasil sidang TPP,” terangnya.
Menurutnya, pemindahan para Napi tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) agar tidak terjadi klaster baru. Sebelum dipindahkan, dan untuk memastikan Napi dalam kondisi sehat, dan tidak terpapar Covid-19, masing-masing Napi terlebih dahulu dilakukan rapid tes antibodi.
“Napi yang mau dipindahkan, terlebih dahulu dilakukan rapid antibodi, setelah dinyatakan sehat, dan tidak terpapar virus Corona, baru dipindahkan,” terangnya.
Begitu juga dengan proses pemindahan, narapidana dikawal langsung oleh petugas Lapas Banyuwangi. Koordinator pemindahan Kasubsi Portatib, Hendro Suwignyo dengan didampingi 4 orang Staff.
Kepada 9 Narapidana yang dipindahkan, Plh Kalapas Banyuwangi berpesan agar mampu menjaga dirinya sendiri, dan selalu berhati-hati. Ditempat yang baru ini, hendaknya tetap mematuhi aturan yang ada.
“9 Narapidana diberangkatkan sekitar pukul 05.30 pagi, semoga diberikan kesehatan. Dimanapun kalian berada, tetap patuhi aturan yang ada, ikutilah pembinaan yang ada di tempat baru kalian, semoga kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” imbau Yusuf. (ant/mzm)






