Hukum  

Ops Zebra Semeru 2019, Polsek Porong Jaring Puluhan Pelanggar



Sidoarjo, Memox.co.id – Ratusan kendaran bermotor roda dua yang melintas di jalan raya protokol Porong menghubungkan Malang Surabaya terjaring Operasi Zebra Semeru Tahun 2019 yang digelar Polsek Porong, Polresta Sidoarjo. Operasi Zebra Semeru ini, dipimpin langsung Kapolsek Porong Kompol Wagiyo, Kamis (24/10/2019). 


Dalam perasi itu  petugas  berjajar disepanjang jalan dan pengendara diarahkan ke halaman Mapolsek Porong. Mereka  satu-persatu di periksa kelengkapan surat-surat kendaraan STNK, dan SIM. 
Kapolsek Porong Kompol Wagiyo melalui Kanit Lantas AKP Sunardi menegaskan Operasi Zebra Semeru Tahun 2019 dilaksanakan pada Tanggal 23 Oktober 2019 sampai Tanggal 05 November 2019 mendatang. Hal tersebut, dilaksanakan  mengantisipasi  laka lantas di jalan raya. 

Dalam operasi itu  yang di utamakan yaitu, pelanggaran pengendara anak dibawah umur, melawan arus, tidak memakai helm, kecepatan kendaraan, safety bell (sabuk pengaman), beserta surat-surat kendaraan STNK dan SIM.
Dari hasil Operasi Zebra Semeru kali ini di hari kedua, banyak sekali ditemukan pelanggaran terhadap pengendara. Sesuai ketentuan tidak memenui syarat pengendara ini,  mereka langsung  diberikan sanksi tegas berupa surat tilang. 

PERIKSA : Kanit Lantas Polsek Porong, AKP Sunardi saat memeriksa surat-surat kendaran milik pengendara (gus) 


” Jika kendaraan roda dua tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, dan tidak memiliki SIM. Maka kami berikan sanksi tegas berupa surat tilang, atau sebaliknya kendaran milik pengendara kita amankan. Pada operasi kemarin  ditemukan 30 pelanggaran dan mereka kami berikan sanksi tegas surat tilang, ” tegas Sunardi . (gus)