Hukum  

Operasi Yustisi Koramil 13/Kalipare Bersama Polsek, Tiga Orang Ditindak Karena Tak Pakai Masker

TINDAK: Personel Koramil Kalipare dan Polsek tindak pelanggar protokol kesehatan.
TINDAK: Personel Koramil Kalipare dan Polsek tindak pelanggar protokol kesehatan.

Malang, Memox.co.id – Bati Bhakti TNI Koramil 13/Kalipare dan anggota Polsek Kalipare gelar Operasi Yustisi gabungan protokol kesehatan di depan Mapolsek Kalipare, Rabu (23/09/2020).

Giat ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat pengguna jalan dengan tujuan mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah kecamatan Kalipare. Kegiatan Operasi Yustisi di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kalipare Ipda Imam Arifin bersama Koramil, Trantib dan Staf Kecamatan Kalipare.

Ipda Imam Arifin menyampaikan dalam operasi tersebut petugas gabungan memberikan sanksi sosial dan peringatan tertulis dan pendataan kepada para pelanggar yang kedapatan tidak mengunakan masker.

“Dari hasil operasi yustisi tersebut petugas memberikan penindakan perigatan tertulis kepada 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau melanggar tidak memakai masker,” terangnya.

Peltu Sutarjo Bati Bhakti TNI Koramil 13/ Kalipare menambahkan bahwa Koramil 0818/13 Kalipare mendukung pengakan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita melaksanakan tugas berdasarkan Inpres RI Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020 Dan Perbup Malang No 57 Tahun 2020 yang harus kita tegakkan diwilayah Kecamatan Kalipare,” imbuhnya.

Hadir pada kegiatan antara lain Kanit Reskrim Polsek Kalipare Ipda Imam Arifin bersama anggota Polsek, Peltu Sutarjo Bati Bhakti TNI Koramil 13/Kalipare beserta anggota dan Arif W. Kasi Trantib Kecamatan Kalipare. (fik)