Oknum PSHT Aniaya Remaja di Malang Bertambah Jadi 10, 6 Diantaranya Dibawah Umur

FT. Oknum perguruan silat Persaudaraan Setya Hati Terate (PSHT) yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Malang. (MemoX/nif).
FT. Oknum perguruan silat Persaudaraan Setya Hati Terate (PSHT) yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Malang. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Aparat kepolisian Polres Malang terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oknum perguruan silat Persaudaraan Setya Hati Terate (PSHT) di Karangploso. Dari 9 orang tersangka yang diamankan, saat ini bertambah menjadi 10 orang. Parahnya, dari 10 orang itu, 6 orang masih dibawah umur dan 4 orang lainnya masuk kategori dewasa.

Enam orang anak-anak itu antara lain MAS (17), kemudian RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15) dan, RFP (17). Sedangkan tersangka masuk kategori dewasa antara lain, AR (19), AE (20), ICS (25), dan MAY (19).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menerangkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Bisa jadi oknum PSHT yang diduga menganiaya Alfin Syafiq Ananta (17) warga asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ini bisa bertambah.

“Penyidik terus melakukan pendalaman tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah jumlahnya. Kami tegas dan akan kita sidik secara tuntas,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, kronologi kejadiannya bermula pada saat korban atas nama Alfin Syafiq Ananta (17) mengupload status whatsApp pada bulan Agustus 2024 menggunakan kaos atribut PSHT.

“Salah satu temannya ini menanyakan maksud mengunggah status tersebut,” jelasnya.

Hingga kemudian bertemu di sebuah rumah untuk mendalami kasus tersebut. Sebab korban bukanlah anggota PSHT. Disitulah, lanjut Nur, korban disuruh membuat video klarifikasi. Tak berhenti disitu. Korban lantas dibawa dan dilakukan pemukulan.

Tempat pemukulan itu berada di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22:15. Pelaku yang melakukan pemukulan tersebut sebanyak 5 orang. 2 orang masuk kategori dewasa atas nama AR (19) dan AE (20). Sedangkan 3 lainnya dibawah umur atas nama MAS (17), RAF (17), dan VM (16).

Tidak berhenti disitu, tanggal 6 September 2024, korban dilakukan pemukulan lagi di tempat yang berbeda. Yakni Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso sekitar pukul 20:30 WIB.

“Korban dibawa ke lapangan untuk latihan silat, setelah itu korban dipukuli lagi menggunakan sandal awalnya, setelah itu beberapa pelaku lainnya ikut menganiaya bersama-sama,” katanya.

Sebagian dari mereka yang melakukan pemukulan adalah, mereka yang sudah pernah melakukan pemukulan di TKP pertama. Namun kali ini, mereka lebih brutal. Antara lain, ICS (25), MAY (19), PIH (19), RH (15), VM (16), RAF (17), dan RFP (17).

“Mereka melakukan pemukulan lagi mungkin karena tidak puas sehingga dipanggil kembali. Dan di sana ada beberapa rekan pelaku yang sudah menunggu,” katanya.

Disanalah, korban tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit. Hingga pada Kamis (12/9/2024) kemarin, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil keterangan ahli, penyebab korban meninggal dunia disebabkan pendarahan otak disertai dengan kerusakan sel otak bagian temporoparietal kiri dan memar di paru.

Atas perbuatannya, semua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar. (nif).