Kota Malang, Memox.co.id-Diinformasikan kepada seluruh masyarakat pemohon SIM (Surat Ijin Mengemudi ) A dan C baik yang baru maupun perpanjangan, akan diterapkan prosedur dan persyaratan permohonan wajib melampirkan surat tes psikologi, Rabu (18/12/19).
Selama ini yang hanya menjalani proses ujian psikologi untuk mendapatkan SIM B, sedangkan untuk SIM A dan C cukup menjalani tes kesehatan biasa.
Seperti yang dikatakan Kanit Reg Ident PolrestaMalang Kota Iptu Gana Dhirotsaha S.ik , memang betul Minggu ini sudah mulai di berlakukan namun masih free trial Error, untuk mengetahui kendala atau hambatan apa pada saat dilaksanakan.
Untuk lebih lengkapnya teknisnya langsung tanya ke bagian psikologi. Karena untuk pelaksanaan bukan dari Kami (Satlantas), kelengkapan berdasarkan petunjuk yang terdapat di Perkap No 9 Tahun 2012,” terangnya.
Lanjutnya, kami hanya menghimbau agar pemohon SIM melengkapi surat lulus psikologi seperti halnya melengkapi surat kesehatan,”ujarnya.
Dengan telah diterapkannya peraturan seperti ini , tidak menutup kemungkinan akan menjadi suatu dilema tersendiri bagi pihak kepolisian khususnya Satlantas ( Satuan lalu lintas ).
Seperti yang dikatakan Suyono (51) warga Sidoarjo yang telah lama tinggal di Kota Malang kepada Memox.co.id dirinya mengatakan, adanya persyaratan seperti ini seharusnya dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, tidak langsung diterapkan.
“Pasti masyarakat bingung ditambah lagi biaya tes psikologi yang cukup mahal yakni Rp 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) , masyarakat pasti mengira penambahan persyaratan pengurusan SIM A dan C yang disertakan hasil tes psikologi oleh kepolisian, padahal pihak ke tiga,bukan dari pihak Satlantas,” terangnya. (fik)
