Hukum  

Ngaku Bisa Berangkatkan Haji, ‘Gus Abal-abal’ Diciduk Satreskrim Polres Malang

Ngaku Bisa Berangkatkan Haji, Gus 'Abal-abal' Diciduk Satreskrim Polres Malang
KETERANGAN: Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat memintai keterangan dari pelaku.

Malang, Memox.co.id – Polres Malang berhasil mengamankan ES, (40) Warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan pemberangkatan haji.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H. mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai musafir bernama Gus Juan Penatas dari Martapura, Kalimantan.

“Bulan Juni 2020 Tersangka ES datang ke pengajian Gus Nurul. Disana Tersangka mengatakan bisa mengobati orang sakit dengan cara memijat. Kemudian ada jamaah pengajian bernama S (44) dan BAS (45) berobat kepada tersangka,” jelas AKBP Hendri saat press release di Lobby Polres Malang, Jumat 19/02/2021) sore.

Dengan tipu muslihatnya pelaku ES berhasil menjanjikan BAS untuk bisa mempercepat keberangkatan haji maksimal menjadi 2 tahun.

“Kepada pelaku, korban BAS menyampaikan jika sudah mendaftar Haji dan akan berangkat pada tahun 2025 sedangkan istrinya belum mendaftar haji. Pelaku menjanjikan bisa mempercepat keberangkatan haji dan mendaftarkan istri BAS agar bisa berangkat bersama-sama maksimal 2 tahun,” sambungnya.

Guna meyakinkan korbannya, pelaku mengaku jika mempunyai teman di Kementrian Agama Jakarta. Dan pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli handphone sebagai alat komunikasi dan transportasi ke Jakarta.

Baca Juga: Polres Malang Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Sukses memperdaya BAS, aksi pelaku kembali dilancarkan terhadap jamaah lain bernama S (44) yang juga sudah mendaftar haji dengan keberangkatan tahun 2027.

“Pelaku kembali menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan ibadah haji bersama Pak Bas maksimal dua tahun,” imbuh Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.

Setelah dua minggu melakukan penipuan dan berhasil mendapatkan uang, pelaku berpindah-pindah keluar kota untuk bersenang-senang. Pelaku sempat menjual handphone di Kabupaten Tuban sebelum akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (fik)