Ngadu ke DPRD, Warga Pangongsean Tuntut Pilih Ulang Anggota BPD

Tokoh masyarakat yang datang ke DPRSMD Sampang (Memo X/Rafi)

Sebagai fasilitator, pihaknya menemukan solusi dan menghasilkan dua poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.

“Kami sebagai fasilitator, mencari solusi bersama DPMD dan Camat. Mereka akan menindaklanjuti hasil rapat untuk review dan melakukan komunikasi dengan stakeholder yang berkepentingan di desa,” jelasnya.

Upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu, Ubaidillah menitikberatkan terhadap seluruh yang berkepentingan untuk menjaga kondusifitas Desa Pangongsean.

“Sebenaranya, kami selaku anggota DPRD menekankan terhadap seluruh elemen masyarakat walaupun berbeda pendapat. Terpenting, mengahsilkan keputusan yang saling menguntungkan,” imbunya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Irham Nurdayanto memberikan pandangan mendasar pada regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami secara teknis menjelaskan aturan sesuai dengan peraturan Bupati Sampang Nomor 57 tahun 2017 tentang Mekanisme Kewajiban BPD,” jelasnya.