Indeks
Hukum  

Nekat Nerobos Lampu Merah, Dua Wanita Tersungkur di Aspal

TEROBOS: Anggota Satlantas Polresta Malang Kota saat memberikan bantuan kepada dua wanita yang terlibat Laka lantas akibat menerobos lampu merah.

Malang, Memox.co.id – Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang masih sering dilakukan oleh para pengguna jalan. Seperti yang terjadi di depan Pos Lantas 9.0 Alun-alun Kota Malang, Sabtu (23/07/2022).

Dalam laka lantas tersebut untungnya tidak ada korban jiwa. Dari keterangan saksi kendaraan Honda Beat bernopol W 4305 JH yang dikendarai dua perempuan tersebut tiba-tiba menyelonong dari arah barat ke timur sedangkan lampu merah telah menyala.

Tabrakanpun tidak bisa dihindari, sepeda motor yang dikendarai korban langsung ditabrak kendaraan roda dua bernopol N 6261 ABF dari arah utara ke selatan yang dikendarai seorang pria. Hingga kini kasus tabrakan ini ditangani telah ditangani Unit Laka Kepolisian Polresta Malang Kota.

Saat dikonfirmasi ke Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy mengatakan, kasus tabrakan ini sudah ditangani Unit Laka kalau terbukti korban melanggar akan kami berikan tindakan tegas dalam bentuk tilang.

“Alhamdulillah dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, banyak pengendara yang mengganggap sepele kebiasaan menerobos lampu merah akibatnya seperti ini,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau bahwa menerobos lampu merah itu termasuk tindakan konyol yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya. Apa pun alasannya, menerobos lampu merah itu tidak dibenarkan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang berkendara itu mesti mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL). Dalam hal ini, lampu merah termasuk dalam APIL karena dapat mengatur lalu lintas di persimpangan atau pada ruas jalan raya,” terangnya. (fik)

Exit mobile version