Indeks

Napi Program Asimilasi Kembali Berulah, Bakal Dijebloskan ke Sel Pengasingan

Jakarta, Memox.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal memberikan sanksi berat kepada Napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Sanksi tersebut berupa penempatan Napi di sel pengasingan.

“Jika berulah lagi, warga binaan dimasukan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana baru,” jelas Menkumham, Yasonna Laoly, Senin (13/4/2020).

Menurut Yasona, pihaknya telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan kebijakan tersebut.

“Tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba,” ucapnya.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk membiarkan narapidana yang kembali berulah. Ia menepis penilaian program yang dijalankan terkait pembebasan Napi di tengah wabah virus Corona gagal.

“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” ucapnya.

Ditjenpas Kemenkumham telah membebaskan lebih dari 36 ribu narapidana tindak pidana umum demi mencegah penyebaran virus Corona di penjara. 

Napi yang dibebaskan harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020. (ine/fik)

Exit mobile version