Malang, Memox.co.id – Kepolisian Polres Malang melalui Satreskrim berhasil mengamankan satu pelaku pelemparan bahan peledak jenis bom ikan (Bondet) atas nama Widodo sedangkan temannya Suhari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Senin (12/12/2022).
Pelemparan bom ikan yang dilakukan tersangka bermotif balas dendam terhadap Abdul Aziz yang tinggal di Perumahan Pakis Hasanah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang bekerja sebagai petugas sipir di Lapas Lowokwaru Malang.
Dalam pengakuannya tersangka Widodo mengaku hanya ikut-ikutan saja sedangkan temannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Malang otak pelemparan bom ikan tersebut.
Perlu diketahui peristiwa pelemparan bahan peledak itu terjadi pada Senin (24/10) sekitar pukul 10.45 WIB di Perum Pakis Hasanah Dusun Jebuk, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Akibat bondet tersebut sejumlah kerusakan terjadi di antaranya tembok berlubang dan sejumlah helm rusak dan kursi tamu akibat terkena ledakan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa serpihan material bondet dan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik korban yang akan digunakan untuk memburu pelaku.
Dalam rilisnya Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana diwakili Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan kalau motif pelaku melakukan pelemparan bondet dirumah Abdul Aziz bermotif sakit hati sekaligus ingin meneror korban karena korban pernah melakukan tindakan terhadap pelaku yang kurang mengenakkan saat berada di Lapas Lowokwaru.
“Bondet tersebut dibeli Widodo ketemannya yang tinggal di wilayah Pasuruan dengan harga Rp500 ribu rupiah. Dalam rilis ini kami juga memperlihatkan barang bukti bondet, sepeda motor yang digunakan tersangka dan meja tamu yang rusak akibat ledakan bondet,” terang Iptu Wahyu didampingi Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (fik)






