MEMOX.CO.ID – Unit Gabungan Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang dan Polsek Pakis berhasil mengamankan LM (37) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Perempuan itu diamankan aparat Kepolisian setelah diduga melakukan penipuan secara berulang terhadap sejumlah pemilik toko yang berjualan sembako di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, LM diamankan setelah pihaknya menindak lanjuti berita viral di sosial media facebook tentang adanya pelaku penipuan yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Pakis. Setelah mendapat informasi adanya dugaan penipuan, aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
“Betul, pelaku sudah diamankan hari Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis,” kata Taufik Minggu (19/02/2023).
Baca Juga : Lapas Klas I Malang Amankan Pria Bertato Coba Selundupkan Sabu Lewat Tepak Makanan
Taufik menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke toko sembako milik warga di wilayah Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2).
Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas LPG ukuran 3kg. Ia beralasan akan segera kembali lagi ke toko untuk mengantar tabung gas yang sudah kosong.
Untuk meyakinkan korban pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar.
Kini pelaku LM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pakis. Terhadapnya dikenakan Pasal 64 Jo 379a KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)






