47 Ribu Aparat Siap Amankan Jakarta
Jakarta, Memox.co.id – Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Berdasarkan pantauan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
“Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB,” Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. “Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan,” tambah Fajar.
Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto – Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6), sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.
Pada Jumat (14/6) sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subiyanto – Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.
Terpisah, sebanyak 47 ribu aparat gabungan, yang terdiri atas unsur kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta, dikerahkan untuk berjaga di sejumlah titik di Ibu Kota. Pengerahan puluhan ribu aparat itu bertujuan untuk memastikan situasi Jakarta kondusif saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berjalan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan dan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, jumlah kekuatan TNI sekitar 17 ribu personel, Polri sekitar 28 ribu personel, kemudian dari pemda hampir 2.000 personel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
“Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu,” sambung Dedi.
Sebelumnya, Dedi menuturkan jumlah personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan di DKI sebanyak 13 ribu personel. Namun ada prediksi dan analisis intelijen mengenai potensi-potensi gangguan keamanan.
“Tentunya dari prediksi intelijen dan analisis-analisis intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas. Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate, dan kita tahu masa-masa penahapan di akhir putusan MK itu adalah masa-masa yang cukup rawan,” terang Dedi.
Dedi menambahkan salah satu pertimbangan pengerahan 47 ribu aparat ini adalah pengalaman kerusuhan pada 21 dan 22 Mei kemarin. Untuk diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 ‘dipercepat’ dari batas maksimal. (ant/dtk/jun)






