Hukum  

Memaksa Kekasih Pulang Dengan Sajam, Mahasiswa Diringkus Polisi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka CWB (18) mahasiswa asal Gedangan. (foto: wawan)

Tanpa pikir panjang, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, akhirnya penyidik mendapatkan fakta adanya peristiwa pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau itu terjadi sehari sebelumnya yakni pada Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekitar jam 15.00 WIB.

“Ancaman dilakukan tersangka CWB kepada korban VSJ yang tak lain kekasih tersangka. Pelaku dan korban statusnya sudah berpacaran selama 9 bulan terakhir,” tegas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Akibat ulah dan perbuatan, tersangka dijerat pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHPidana. Yakni barang siapa melawan hukum dengan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

“Ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.000. Serta dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam. Yakni tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (par/wan)