Hukum  

Memaksa Kekasih Pulang Dengan Sajam, Mahasiswa Diringkus Polisi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka CWB (18) mahasiswa asal Gedangan. (foto: wawan)

MEMOX.CO.ID Kalau cinta sudah melekat, tahi kucing pun rasa coklat. Itulah istilah yang ada dibenak tersangka CWB (18) seorang mahasiswa asal Gedangan, Sidoarjo yang lagi jatuh cinta selama sembilan bulan terakhir. Karena kangen dan merasa tersiksa hatinya, ia nekad mengajak pulang kekasihnya VSJ (18) dengan memaksa bahkan menakut-nakuti dengan senjata tajam (Sajam).

CWB melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam (sajam) kepada VSJ saat masih jam kerja di Toko House Of Divara, Perum Graha Asri, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono.

“Motifnya sepele, karena jarang ketemu hingga korban (VSJ) dipaksa pulang saat masih jam kerja oleh tersangka (CWB) hingga tersangka nekat menodongkan sajam ke kekasihnya itu,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada Memo X, Kamis (12/01/2023).

Peristiwa itu bermula saat CWB (tersangka) mendatangi kekasihnya  (korban) di toko tempat korban kerja dengan membawa tas ransel hitam yang berisi 3 buah pisau, Jumat (06/01/2023) sore lalu. Sesampai di toko tersangka menyuruh korban untuk pulang. Namun korban menolak karena masih jam kerja dan belum waktunya pulang kerja.

“Akibatnya, tersangka marah dan emosi langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas. Saat itu tangan kanan memegang sebilah pisau dan tangan kiri memegang 2 bilah pisau. Kemudian tersangka memaksa korban untuk pulang sambil membacokkan pisau  yang dipegang di tangan kanan pada meja kasir yang ada di depan korban. Karena ketakutan, akhirnya korban  bersedia untuk pulang dengan tersangka,” lanjut Kapolres.

Kasus pengancaman ini lanjut mantan Kapolres Boyolali ini dilaporkan Polsek Sukodono. Usai mendapatkan laporan petugas mengambil  video rekaman CCTV yang sudah viral di Media Sosial (medsos). Dalam video itu terjadi  peristiwa seorang laki-laki melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap perempuan di sebuah Toko di Sukodono, Sabtu (07/01/2023).

“Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mendapat petunjuk lokasi kejadian itu di Toko House Of Divara Perum Graha Asri Sukodono Blok C4 Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,” imbuhnya.