Batu, Memox.co.id – Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus dua tersangka pelaku curanmor dengan dihadiahi tembakan di bagian kaki, Selasa (29/06/2021).
Tersangka atas peristiwa hilangnya motor warga Dusun Klerek Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo pada 9 Juni lalu akhirnya tertangkap oleh satuan Satreskrim Polres Batu.
Kedua tersangka tertangkap di kawasan Jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji pukul 01.00 WIB. Diketahui keduanya bernama Umar Tarif dan Sugeng Santoso yang merupakan warga Paserpan Pasuruan.
“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Jadi kami berikan tindakan tegas dan terukur,” urai Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo.
Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus. Kedua pelaku telah melakukan pencurian di 4 TKP di Kota Batu dan 2 TKP Kabupaten Malang. Ada tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih menjadi DPO yakni dua pelaku pencurian di TKP Desa Torongrejo dan satu TKP Desa Pendem.
“Adapun tersangka terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya. (rul/fik)






