Bondowoso, Memox.co.di – Dua orang Aparatur Sipil Negara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Sugiono Eksantoso, MM dan seorang guru teman bernyanyinya di sidang oleh Pengadilan Negeri, Kamis (23/9/2021).
Majelis Hakim memutuskan, Sugiono didenda dengan membayar denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Karena telah melanggar protokol kesehatan saat bernyanyi usai memberikan pembinaan.
Disamping itu, Majelis Hakim juga memberikan sanksi kepada seorang guru perempuan yang mendampingi Sugiono saat bernyanyi sebesar Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.
“Atas perbuatan melanggar Prokes, Majelis Hakim memberikan sanksi sebesar Rp 3 juta atau menjalani hukuman 1 bulan penjara jika tidak bersedia membayar denda,” kata Majelis Hakim.
Kedua terdakwa menerima sanski yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Muhammad Hambali SH, MH. Keduanya memilih membayar denda ketimbang meringkuk di penjara.
Muhammad Hambali mengatakan dalam sidang yang menghadirkan 4 saksi, nyanyi bareng usai memberikan pembinaan di SMPN 5, Sugiono dan teman duetnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Protkes.
Usai sidang, Hakim Muhammad Hambali mengatakan, vonisnya berbeda, karena kedudukannya berbeda. Yang satu pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan yang satunya hanya guru biasa.
“Sugiono sebagai Kadis harus memberikan contoh yang baik pada seluruh bawahannya. Sementara teman duetnya hanya berstatus sebagai guru,” kata Hambali, sapaanya.
Dikonfirmasi terpisah, Sugiono mengatakan menerima dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Sebagai warga negara yang baik, apapun keputusan hukum, harus diterima. (sam/mzm)






