Hukum  

Material SIM dan STNK Kosong Masyarakat Tidak Usah Resah

Satlantas Polres Malang Raya

Kota Malang, Memox.co.id – Masih kosongnya material SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mengharuskan pihak kepolisian memberikan surat keterangan ataupun stempel tanda SIM dan STNK masih dalam proses pencetakan, Selasa (23/07/19).

Sementara, para pemohon SIM juga diinformasikan kepada masyarakat bahwa kepada seluruh pemohon SIM, sehubungan dengan keterlambatan materi SIM dari Korlantas Polri, sehingga akan diberikan tanda bukti SIM sementara.

Kepada Memox.co.id Kanit Regident Polres Malang Kota Ipda Sunarko menjelaskan, “Kami himbau masyarakat tidak usah resah ataupun bingung atas kekosongan material SIM dan STNK petugas kami akan memberikan penjelasan sehubungan belum bisanya dicetak SIM dan STNK.”

“Kami juga lagi nunggu arahan serta petunjuk dari Korlantas Polri sehubungan dengan pengadaan material tersebut, “terangnya.

“Yang pasti kekosongan material ini tidak hanya di wilayah Malang Raya tapi diwilayah lainnyapun mengalami kekosongan termasuk kekosongan plat nomor kendaraan R2 (Roda Dua),” terangnya Selasa (23/07/19).

Untuk menyiasaati belum bisa dicetaknya SIM dan STNK pihak Satlantas Polres Malang Raya memberikan surat keterangan maupun stempel kepada masyarakat wajib pajak dan pemohon SIM surat keterangan sementara sebagian penganti SIM dan STNK. (fik)