Hukum  

Masyarakat Mengambil BPKB, Wajib Masuk Bilik Sterilisasi Covid-19

Kota Malang,Memox.co.id- Sudah satu pekan kantor BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Polresta Malang Kota menerapkan standar operasional prosedur sesuai protokol tanggap Covid-19 dengan mendirikan bilik sterilisasi Covid-19,Jumat (03/04/2020).

Satu persatu masyarakat yang ingin mengambil buku BPKB wajib masuk dalam bilik sterilisasi Covid-19 untuk menjalani penyemprotan disinfektan antisipatisi penyebaran Covid-19.

Dengan sigap petugas terlebih dahulu menanyakan persyaratan yang dibawa  masyarakat yang ingin masuk ke kantor pelayanan pengambilan BPKB seperti KTP, STNK serta kartu Register pengambilan BPKB.

NYAMAN: Masyarakat terlihat begitu nyaman dengan ruang kantor BPKB Polresta Malang Kota yang begitu nyaman dan sejuk karena berAC

Setelah dinyatakan lengkap petugas langsung mempersilahkan masyarakat masuk ke bilik sterilisasi Covid-19 untuk menjalani penyemprotan disinfektan,” ujar Kanit Regident Polresta Malang Kota Iptu Muhammad Bayu Agustian S.I.K

Mewakili Kasat Lantas Kompol Priyanto Iptu Bayu menjelaskan,dengan adanya bilik sterilisasi Covid-19 semua masyarakat yang masuk kedalam ruang pelayanan BPKB  akan merasa aman.

” Untuk seluruh pertugas di unit pelayanan pengambilan BPKB wajib mengenakan masker ,kami juga telah menyediakan hand sanitizer khusus untuk masyarakat disetiap loket pelayanan.

“Perlu diketahui keberadaan bilik sterilisasi Covid-19  hanya untuk mencegah atau membersihkan virus yang menempel di pakaian atau badan orang,” terangnya(fik)