Kota Malang,Memox.co.id- Sudah satu pekan kantor BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Polresta Malang Kota menerapkan standar operasional prosedur sesuai protokol tanggap Covid-19 dengan mendirikan bilik sterilisasi Covid-19,Jumat (03/04/2020).
Satu persatu masyarakat yang ingin mengambil buku BPKB wajib masuk dalam bilik sterilisasi Covid-19 untuk menjalani penyemprotan disinfektan antisipatisi penyebaran Covid-19.
Dengan sigap petugas terlebih dahulu menanyakan persyaratan yang dibawa masyarakat yang ingin masuk ke kantor pelayanan pengambilan BPKB seperti KTP, STNK serta kartu Register pengambilan BPKB.
Setelah dinyatakan lengkap petugas langsung mempersilahkan masyarakat masuk ke bilik sterilisasi Covid-19 untuk menjalani penyemprotan disinfektan,” ujar Kanit Regident Polresta Malang Kota Iptu Muhammad Bayu Agustian S.I.K
Mewakili Kasat Lantas Kompol Priyanto Iptu Bayu menjelaskan,dengan adanya bilik sterilisasi Covid-19 semua masyarakat yang masuk kedalam ruang pelayanan BPKB akan merasa aman.
” Untuk seluruh pertugas di unit pelayanan pengambilan BPKB wajib mengenakan masker ,kami juga telah menyediakan hand sanitizer khusus untuk masyarakat disetiap loket pelayanan.
“Perlu diketahui keberadaan bilik sterilisasi Covid-19 hanya untuk mencegah atau membersihkan virus yang menempel di pakaian atau badan orang,” terangnya(fik)
