Sambut Hari Bhayangkara Ke 74 Polres Malang
Malang, Memox.co.id – Jelang Hari Bhayangkara ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Satlantas Polres Malang menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang lahir 1 Juli, Sabtu (27/06/2020).
Pemberian SIM gratis ini langsung diberikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH didampingi Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyowati S.I.K bertempat di Satpas SIM Singosari Polres Malang.
Saat dikonfirmasi AKP Diyana mengatakan, pemberian layanan SIM gratis kepada masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.
Pemberian layanan SIM gratis ini khusus bagi pemohon SIM yang ingin memperjuangkan SIM tepat pada tanggal kehadirannya yakni 1 Juli.
“Sedangkan bagi yang baru ingin membuat SIM walaupun tanggal kelahiran bertempatan pada Hari Bhayangkara ke 74 tetap mengikuti prosedur yang berlaku yakni ikut tes kesehatan, phisiko, ujian teori dan praktek,” terangnya.
Ditegaskan juga olehnya, maksud dari kata SIM gratis ini bukan gratis total. “Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan termasuk biayanya (Penerimaan Negara Bukan Pajak/BNBP),” jelasnya.
Perlu diketahui dalam program SIM gratis ini, Satlantas Polres Malang berhasil menerbitkan 40 SIM A dan SIM C dengan pemohon yang tanggal lahirnya pada 1 juli.
Selain warga yang lahir 1 Juli, Satpas Polres Malangjuga memberikan 2 SIM A, dan 2 SIM C untuk Putra Putri Purnawirawan Polri, dan 6 SIM D untuk difabel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, dan SIM D Rp 50.000. (fik)
