Indeks

Masuk Kota Batu Wajib Rapid Antigen

Masuk Kota Batu Wajib Rapid Antigen
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Kota Batu. (memo x/rul)

Antisipasi Lonjakan Penderita Covid-19

Kota Batu, Memox.co.id – Wacana pemerintah pusat untuk melakukan pelarangan mudik pada lebaran 2021 akan diiringi dengan kebijakan baru yang akan dicanangkan di Kota Batu.

Peraturan tersebut berisikan tentang kewajiban wisatawan yang akan memasuki kota destinasi wisata ini akan diberikan lampu hijau setelah menunjukkan hasil negatif vaksinasi dan rapid tes antigen.

“Ini merupakan persiapan mendekati lebaran sebagai kota wisata. Apalagi Pemkot juga telah melakukan program vaksinasi pada pelaku usaha di Kota Batu,” tutur Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Rabu sore (14/4/2021).

Ia juga menekankan bahwa hal tersebut merupakan upaya serius dari Kota Batu untuk memutus mata rantai covid-19 di Kota Apel ini.

Lebih lanjut, wacana peraturan tersebut dikatakan juga sebagai langkah preventif untuk menjaga Kota Batu di zona kuning, bahkan proyeksi percepatan menuju zona hijau.

Mengingat angka kesembuhan di Kota Batu sendiri saat ini sudah mencapai 90 persen pasca PPKM Mikro tahap kelima.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh orang nomor satu di Kota Batu tersebut dengan 1.126 daerah berada di zona hijau dan 12 daerah zona kuning.

Zona kuning sendiri sebelumnya hanya terdapat 11 daerah, namun jarena adanya kasus kematian 2 jiwa dikawasan Desa Sumber Brantas maka bertambah menjadi 12 jiwa.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penambahan kasus di bulan suci Ramadhan ini. Pemkot Batu menghimbau kepada seluruh desa/kelurahan di Kota Batu untuk memperketat dan memantau pemberlakuan protokol kesehatan di masjid dan musala.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan kepala desa dan lurah se Kota Batu. Agar senantiasa memantau masjid dan musholla yang melakukan kegiatan tarawih dan tadarus,” ujar Dewanti. (rul/man)

Exit mobile version