MEMOX.CO.ID – Mantan Wali Kota Blitar, periode 2010 – 2015. M Samanhudi Anwar, saat turun dari mobil berjalan dengan tangan terborgol. Ia ditangkap diduga sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada bulan Desember 2022 lalu.
“Tadi pagi itu telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, Mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan terkait lokasi, waktu dan kondisi lokasi rumah dari Wali Kota Blitar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisah dari Agustus sampai dengan Februari 2021. Saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sama sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah.
“Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu dilakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” lanjut dia.
Terkait dengan pembagian hasil curas, dijelaskan, bahwa tersangka S tidak mendapat bagian, karena pasal 65 di ayat 2 nya ia memberikan bantuan dalam bentuk keterangan juga masuk delik bantuan tindak pidana.
“Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku 365 ya dan saudara tersangka S ini sudah tau profil tersangka sebelumnya bahwa pelaku 365,” sambung dia. Kedua, dalam memberikan informasi itu posisinya di Lapas, Ketiga, waktunya sama-sama menjalani peristiwa pidana.
Tersangka S sendiri ditangkap di salah satu tempat olah raga di Blitar. Saat itu sedang melakukan olahraga. “Sedangkan dua tersangka lain masih DPO dalam pengejaran,” tutup dia. (*red)






