Hukum  

Mantan Sekel Ketegan : Awalnya Bukan Untuk Rumah Duka

 Emak-Emak Desa Ketegan Tolak Bongkar Pasang Ijin Rumah Persemayaman Jenazah 

Sidoarjo, Memo X

Perjuangan emak-emak  warga Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman  untuk  menelusuri apa motif dibalik  bongkar pasang ijin  rumah persemayaman jenazah milik PT Surga Pelangi mulai menemui titik terang. Itu setelah sejumlah nara sumber bertutur awal proses pembelian lahan hingga ijin awal perusahaan itu akan dibangun.

Ternyata ijin awal bukan untuk persemayaman jenazah. Permohanan Ijin itu diubah oleh PT Surga Pelangi hingga menimbulkan keresahan warga. Karena  itu, pada momentum peringatan hari Kartini 21 April 2019 kaum perempuan Kelurahan Ketegan menolak pembangunan  rumah persemayaman jenazah yang dianggap menggangu ketentraman warga dan kenyamanan  warga.

Selanjutnya, emak-emak Kelurahan Ketegan mengadakan diskusi  membahas kelanjutan penolakan pembangunan rumah persemayaman jenazah  PT Surga Pelangi.  Pertemuan ini  dimotori Nolan Permatasari, Peny Suparno, Sunartini,  Andri dan Sri Wulaningsih. Mereka tidak dilepas sendiri, tetapi didampingi suami dan  keluarga mereka.

Mereka sepakat menolak perubahan site plant seperti yang dinyatakan Choirul Hidayat anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat kepada Memo X, Senin (25/03/2019). Poltiisi PDI P itu menyebut jika  pengembang PT Surga Pelangi terpaksa harus mengubah site plan pembangunan Rumah Persemayaman Jenazah yang ada di Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Hal ini disebabkan lantaran perizinan yang diajukan PT Surga Pelangi sudah ada. Selain itu, proyek pembangunan terutama soal pengurukan lahan sudah berjalan.”Prinsipnya soal perizinan yang diajukan pengembang (PT Surga Pelangi) sudah jelas dan tidak ada kendala. Hanya saja harus mengubah site plannya,” terangnya.

Pernyataan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo ini akhirnya menjadi pemicu semakin kuatnya emak-emak Kelurahan Kategan untuk menolak ijin persemayaman makam PT Surga Pelangi.” Kami dibohongi, awalnya ijin itu bukan untuk peesemayaman jenazah,” terangnya.

Hal itu seperti ditegaskan Subambang, mantan Sekertaris Kelurahan (Sekel) Ketegan Kecamatan Taman. Ketika itu, di tahun 1999 awalnya di lokasi itu akan dibangun ruko dan pergudangan namun belakangan oleh Surga Pelangi ijinya  dirubah menjadi rumah persemayaman jenazah.

Perubahan dari  pergudangan menjadi rumah persemayaman jenazah inilah  menjadikan warga Kelurahan Ketegan resah. Mereka  menbayangkan rumah tinggalnya berdekatan dengan kuburan tempat menyimpan jenazah. Anggapan inilah yang menjadikan warga melakukan perlawanan hingga saat ini. (ari/fan/bersambung)