Mantan Napi Pelaku Dugaan Penganiayaan Terhadap Ronny Berbau Rasis

MEMOX.CO.ID – Bagas Dwi Wicaksono selaku pengacara Sinal Abidin, menyayangkan framing berita yang beredar belakangan ini, dengan apa yang dilakukan kliennya terhadap Ronny Cristian (39) yang memiliki wajah Chinese, Jum’at (12/06/26).

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso dinilai sangat berlebihan dan disayangkan oleh pihak penasihat hukum.

Dirinya menilai aksi suporter jika terjadi dorong mendorong, berteriak dengan memberikan dukungan kepada salah satu tim dilakukan secara spontanitas yang tidak direncanakan merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dan wajar.

“Itu sesuatu hal yang biasa terjadi dan wajar, maka dari itu kami sangat menyayangkan soal adanya pemberitaan di sejumlah media online, dan framing berita yang beredar belakangan ini.

Apalagi di dalam pemberitaan itu ada tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh klien kami, padahal itu tidak benar,” tegasnya.

Bagas Dwi Wicaksono yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Olahraga DPC Peradi Malang Raya ini menjelaskan, bahwa ihwal kronologis kejadian yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis itu hanyalah interaksi biasa antar pendukung tim (suporter-red).

Menurutnya, aksi dorong-mendorong yang dilakukan secara spontanitas dan upaya meredakan ketegangan, merupakan hal yang lumrah terjadi di tengah keramaian penonton dan suporter.

“Sebab, kalah dan menang dalam olahraga merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi. Saat itu hanya ada sentuhan fisik ringan dan dorong-mendorong spontan, bukan tindakan kekerasan yang direncanakan.

Artinya tidak ada perbuatan penganiayaan seperti yang dituduhkan kepada klien kami di sejumlah media online,” tegasnya.

Seperti diketahui kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Batu menyeret nama mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Batu yang kini menjabat Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu, yang diketahui berinisial SA .

SA bersama dua orang lainnya, yakni H dan M, dilaporkan oleh Ronny Christian (39) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (2/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima Polres Batu dengan Nomor: LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa bermula setelah pertandingan bulutangkis berakhir.

Saat hendak meninggalkan lokasi, pelapor mengaku dihampiri beberapa orang yang mempertanyakan sikapnya terhadap salah satu klub bulutangkis yang sedang bertanding.

Percakapan yang awalnya berlangsung secara verbal diduga berkembang menjadi cekcok hingga berujung kontak fisik.

Pelapor mengaku mengalami sejumlah pukulan dan dorongan yang menyebabkan dirinya merasa pusing, mual, serta mengalami nyeri di bagian kepala.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Ronny kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.

Nama SA dalam laporan ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pada tahun 2018.

Saat ini, SA diketahui aktif sebagai salah satu pengurus olahraga di Kota Batu dengan jabatan Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu.

Hingga saat ini, penyidik Polres Batu masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

Informasi yang berkembang tindakan verbal dilakukan terduga penganiayaan terhadap Ronny yang berwajah Chinese.

Kalau benar adanya tindakan verbal rasis tersebut sangat disayangkan karena perbuatan itu bentuk penghinaan, penolakan, atau merendahkan seseorang yang didasarkan pada ras, warna kulit, etnis, atau asal usul yang disampaikan melalui lisan maupun tulisan.(*).