Manager Photograper Preweding Tersangka Kebakaran Taman Nasional Gunung Bromo

Manager Photografer Prewedding sebagai tersangka. (foto:bhj)

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resort Probolinggo telah meminta keterangan 6 orang terkait kebakaran di Taman Nasional Gunung Bromo, Kamis (7/9/2023).  Satu orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisal WEW asal Kabupaten Lumajang. Tersangka merupakan manager dari photograper preweding tersebut. Sementara 5 pelaku lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Kapolres Poroblinggo AKBP Wisnu Wardana, penetapan satu tersangka ini sudah memenuhi unsur dan alat bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan.

“Berdasarkan penyidikan sementara, kami menetapkan satu orang tersangka yang merupakan manager dari photografi prewedddeing ini. Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam statusnya sebagai saksi,” ungkapnya.

Pasal yang dikenakan pada tersangka yakni pasal 50 ayat 3  yunto pasal 78 ayat 4  Undang undang No 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Peristiwa ini bermula ketika 6 orang pengunjung Taman Wisata Gunung Bromo melakukan kegiatan pemotretan Preweding terhadap pasangan pengantin di lokasi Wisata Bukit Teletubis Bromo, Rabu kemarin. Untuk menghasilkan efek menarik, pelaku menggunakan flare saat sesi pemotretan, namun , salah satu flare yang digunakan menimbulkan percikan api hingga membakar area lokasi yang di tumbuhi rerumputan kering.

Akibatnya sebanyak kurang lebih 50 hektar lahan di kawasan wisata tersebut terbakar. Bahkan para petugas dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru masih terus berupaya memadamkan api. (bhj/ono)